Berita Gresik

Puluhan Tersangka Kasus Narkoba di Gresik Ditangkap Polisi, Mengaku Dikendalikan Bandar dari Lapas

Penulis: Willy Abraham
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kacong (tengah) mengaku kapok saat pers rilis kasus narkoba di Mapolres Gresik, Senin (28/8/2023).

Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Berita Terkini