Berita Entertainment

KONDISI Mayang Usai Dianggap Tak Bermoral Karena Tertawakan Upacara HUT RI, Ini Kata Doddy Sudrajat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Mayang. Simak Kondisi Mayang Usai Dianggap Tak Bermoral Karena Tertawakan Upacara HUT RI.

Tawa Mayang dan teman-temannya pecah terlebih ketika ada salah satu yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Kini video Mayang bersama teman-temannya menertawakan saat momen HUT RI dan hormat sambil tiduran viral di sosial media.

Sontak, beragam komentar miring pun menyesali perbuatan yang dilakukan Mayang dan teman-temannya.

Tak terkecuali bagi seorang pakar hukum juga turut bersuara menanggapi sikap Mayang yang dianggap tak punya moral.

Bahkan, lebih jauh pakar hukum ini menyebut tindakan Mayang dan teman-temannya dianggap telah melecehakan dan bisa digolongkan tindak pidana.

MAYANG Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun Imbas Tertawakan Upacara Bendera, Bukti Lakukan Pelecehan? (Kolase Surya.co.id)

Adalah Jaenudin, seorang pakar hukum yang turut memberikan komentar terkait sikap Mayang dan teman-temannya.

Dikutip dari Tribunseleb.com, Jaenudin mengatakan bahwa Mayang adik mendiang Vanessa Angel tersebut dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini