Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

TERHARU Dengar Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan 7 Tahun Penjara, Pihak David Ozora: Luar Biasa

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan 7 tahun penjara jika tak mampu membayar restitusi.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa.

"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.

JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar JPU.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Selain menuntut Mario dengan 12 tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap pemuda 20 tahun itu dengan pidana 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar biaya restitusi.

"Membayar restitusi Rp 120 miliar lebih, jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang.

Terkait hal ini, jaksa menilai bahwa Mario Dandy telah membuat korban David Ozora mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.

Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.

Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa. Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.

Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.

Rafael Alun Tak Mau Membayar Restitusi

Rafael Alun menolak menanggung restitusi Rp 120 juta yang dibebankan ke anaknya, Mario Dandy di perkara penganiayaan David Ozora. (kolase tribunnews)

Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy diminta membayar restitusi Rp 120 miliar yang telah diajukan LPSK. 

Restitusi RP 120 miliar itu sebagai ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.

Terkait hal ini, Rafael Alun sebagai ayah Mario Dandy memilih cuci tangan. 

Halaman
1234

Berita Terkini