Merespons sanksi tersebut, Slamet sangat menyayangkan pernyataan dari WR Kemahasiswaan dan alumni yang menurutnya diutarakan secara sepihak.
Dia menilai, pembekuan itu mencederai hak-hak mahasiswa untuk ikut terlibat dalam pengambilan kebijakan di kampus.
"Pembekuan BEM FISIP dan pencabutan bantuan dari universitas itu termasuk tindakan kejahatan intelektual," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id