PPDB Jatim

LINK Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMK, Hasil Seleksi Bisa Diakses Mulai Pukul 08.00

Penulis: Arum Puspita
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman ppdbjatim.net untuk cek pengumuman Jalur Zonasi SMK

SURYA.CO.ID - Hasil seleksi PPDB Jatim 2023 tahap 3 yakni Jalur Zonasi SMK akhirnya diumumkan, Kamis (29/6/2023) pukul 08.00 WIB. 

Sekadar info, Jalur Zonasi SMK khusus untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona.

Hal tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMK sudah buka sejak Senin (26/6/2023) pukul 08.00 WIB, kemudian akan ditutup pada Selasa (27/6/2023) pukul 23.59 WIB.

Kini, hasil seleksi Jalur Zonasi SMK bisa dilihat melalui laman berikut ini >> link pengumuman PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMK.

Setelah tahap 3 diumumkan, akan segera dibuka PPDB Jatim 2023 tahap 4 khusus Jalur Zonasi SMA.

Tampilan laman ppdbjatim.net untuk cek pemeringkatan Jalur Zonasi SMK (ppdbjatim.net)

Jalur Zonasi SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.

Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50 persen (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

Adapun syarat mendaftar Jalur Zonasi SMA, adalah memilih maksimal 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Lantas, kapan jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMA dibuka?

Menurut info di laman ppdbjatim.net, berikut jadwal Jalur Zonasi SMA.

  • Pendaftaran 1 - 2 Juli 2023 pukul 01.00 - 23.59 WIB
  • Penutupan 2 Juli 2023 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman 3 Juli 2023 pukul 08.00 WIB
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 3 Juli 2023 pukul 08.00 - 23.59 WIB
  • Daftar Ulang di SMA Tujuan 3 - 4 Juli 2023 pukul 09.00 - 16.00 WIB

Jalur Zonasi SMA

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Berita Terkini