Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa hewan yang terinfeksi LSD dengan gejala klinis berat tidak boleh dijadikan hewan kurban.
Gejala klinis berat LSD ditandai dengan benjolan-benjolan yang mencakup lebih dari 50 persen dari tubuh hewan.
"Jika terdapat benjolan yang pecah dan membentuk koreng, sebaiknya hewan tersebut tidak digunakan sebagai hewan kurban," paparnya.
Selain itu, Prof. Hidanah juga menyarankan masyarakat untuk berhati-hati saat membeli hewan kurban. Disarankan agar hewan tersebut dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Biasanya, terdapat dokter hewan dan tim dari dinas setempat yang akan memeriksa kesiapan hewan sebelum dan setelah proses penyembelihan hewan kurban," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA