SURYA.CO.ID - Begini lah update nasib Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat setelah dilaporkan ke Bareskrin Polri atas tuduhan penistaan agama.
Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Menurut Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung, laporan ini dibuat karena pihaknya tidak mau masalah Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang ini terus-terusan menjadi polemik.
Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yangd masuk dalam kategori penistaan agama.
Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.
Baca juga: AWAL MULA Panji Gumilang Dirikan Ponpes Al-Zaytun Terkuak, Keluarga di Gresik Beber Riwayatnya
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.
Ihsan khawatir jika hal ini tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.
Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.
Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Lalu bagaimana tanggapan Mabes Polri?
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini laporan tersebut tengah dipelajari terlebih dahulu.
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).