SURYA.CO.ID, GRESIK - Hasil tes kejiwaan M Qodad Affaul Kirom alias Afan (29), ayah yang tega membunuh putri kandungnya Z (9) dengan sadis itu telah keluar.
"Hasil tes kejiwaan yang bersangkutan sudah keluar, kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (16/6/2023).
Proses penyidikan terus berjalan. Berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. Saat ini, kondisi Afan berada di Rutan Polres Gresik.
"Tersangka masih di Rutan Polres Gresik, kondisi sehat, masih bisa diajak bicara, bisa diajak komunikasi juga," tambah Iptu Aldhino.
Diketahui, Afan pernah menjalani perawatan di RSJ Menur Surabaya, atas keterlibatannya saat menjadi pecandu narkoba.
Pada 29 April 2023, Afan membunuh anak kandungnya di rumah kontrakan, di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Terkuak juga, jika Afan merencanakan membunuh putri kandungnya seorang diri. Mulai dari mencari cara membunuh anak di internet hingga menyiapkan pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban.
Sementara sang istri, sudah pergi dari rumah tiga hari sebelum kejadian. Sang istri diduga kembali ke dunia malam, menjadi ladies companion (LC).
Pikiran Afan makin kalut, dia nekat mengakhiri nyawa sang anak yang diketahui baru pulang dari pondok pesantren.
Korban dibunuh setelah azan subuh. Korban yang sedang tidur, langsung ditusuk pisau berulang kali. Bahkan sampai tembus ke jantung.
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar dengan kondisi tertelungkup bersimbah darah.
Sementara, usai membunuh anaknya, Afan keluar rumah menyerahkan diri ke Polsek Tandes, Surabaya.