SURYA.co.id | GRESIK - Ingat Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29), ayah yang tega membunuh anak kandungnya, Z (9) di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, pada Sabtu (29/4/2023)?
Setelah ditangkap dan ditahan di Polres Gresik, kondisi kejiwaan Afan akhirnya terungkap.
Ternyata, Afan yang juga residivis kasus narkoba ini mengalami gangguan jiwa berat.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan saat dikonfirmasi pada Jumat (16/6/2023).
Dikatakan Iptu Aldhino, saat ini proses peyidikan kasus ini terus berjalan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Afan juga masih ditahan di rutan Polres Gresik.
"Tersangka masih di rutan Polres Gresik, kondisi sehat, masih bisa diajak bicara bisa diajak komunikasi juga," tambahnya.
Terkait apakah akan berlanjut ke persidangan atau dihentikan, pihak Polres Gresik masih menunggu keputusan dari kejaksaan karena perkaranya sudah masuk ke kejaksaan.
Informasi yang dihimpun wartawan surya.co.id, gangguan jiwa yang dialami Afan sudah terdeteksi sebelum kasus pembunuhan terjadi.
Afan kali pertama terdeteksi mengalami gangguan ketika terlibat dalam kasus narkoba pada 2016 silam.
Afan juga sudah tercatat sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
Bahkan, beberapa hari sebelum pembunuhan, Afan diketahui kontrol di RSJ Menur.
Puncaknya, pada 29 April 2023 Afan tega menghabisi putri semata wayangnya.
Afan menghabisi nyawa anak semata wayangnya dengan pisau dapur.
Sebelum membunuh, Afan sempat mencari cara bagaimana membunuh anaknya.