SURYA.CO.ID, MADIUN - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, membekali masyarakat dalam mengawasi Warga Negara Asing (WNA), yang masuk ke wilayah Republik Indonesia. Khususnya singgah di Kampung Pesilat.
Lewat Desa Binaan, pembekalan bukan hanya tentang pengawasan terhadap WNA saja. Namun juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja maupun bepergian ke luar negeri.
Tujuannya, agar tidak dilakukan secara non prosedural atau ilegal. Sehingga mereka rentan jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sony Fahrudianto, mengatakan, pihaknya bakal menambah lagi Desa Binaan guna memperkuat pengawasan.
"Kami masih meminta data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terkait kecamatan kecamatan mana saja, yang ada Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujar Sony, Rabu (14/6/2023).
Untuk sementara, lanjut dia, Desa Binaan hanya berjumlah satu yang terletak di Kecamatan Dolopo. Pemilihan wilayah tersebut bukanlah asal asalan. Minat warga Desa Kecamatan Dolopo untuk bekerja ke luar negeri sangat tinggi.
"Fungsi Desa Binaan untuk pengawasan. Jadi kalau mau mengurus paspor, visa kunjungan atau perpanjangan, dan melapor keberadaan WNA, bisa dilakukan disitu," bebernya.
"Desa Binaan kepanjangan tangannya imigrasi. Memberikan informasi edukasi keimigriasian. Warga dan perangkat desa setempat dapat teredukasi dengan baik, tanpa harus ke Kantor Imigrasi," sambungnya.
Disamping itu Sony juga menegaskan, jika masyarakat menemukan WNA yang mencurigakan dapat melaporkan lewat aplikasi SIGAP OA.
"Dari aplikasi tersebut bisa kami tindak lanjuti dan kami telusuri lagi. Kami berharap dapat digunakan dengan sebaik mungkin," tandasnya.