Berita Kota Surabaya

Kejati Jatim Tunjuk Plt, Setelah Kajari Kab Madiun Dicopot Terbukti Positif Narkoba dari Tes Urine

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr Mia Amiati SH MH

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Akhirnya terungkap kronologi pencopotan Andi Irfan Syafruddin dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun. Andi dicopot karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis Metamfetamina, Selasa (16/5/2023) lalu.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menerangkan, pihaknya berinisiatif melaksanakan uji narkotika melalui metode tes urine dan tes sampel rambut terhadap seluruh pejabat kepala kejari seluruh daerah di Jatim. Pelaksanaannya melibatkan bantuan teknis ahli di bidang uji tes narkotika dari anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Setelah segala sesuatu yang berhubungan dengan teknis dan administrasi untuk penyelanggaran uji tes tersebut, telah disiapkan. Akhirnya tiba pada pemilihan waktu dan tanggal pelaksanaan tes tersebut.

Agar tetap objektif, rahasia dan transparan. Mia memanfaatkan momen selepas adanya kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim, pada Kamis (12/4/2023) untuk melaksanakan tes.

Seluruh pejabat kepala Kejari se-Jatim yang diundang untuk menyambut kunker tersebut, akhirnya tidak ada pilihan untuk mengelak atau memanipulasi kondisi kesehatan tubuh, selama berlangsungnya tes uji narkotika.

"Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sample rambut tanpa ada kebocoran informasi.Jadi tidak ada yang tahu rencana testurine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan," jelasnya dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (9/6/2023).

Hasil tes uji narkotika itu, tak langsung keluar pada hari itu. Namun, menunggu empat hari kemudian. Dan tibalah pada hari pengumuman hasil tes narkotika pada Selasa (16/5/2023). Hasilnya, lanjut Mia, teridentifikasi satu hasil sampel tes urine dan uji sampel rambut terkonfirmasi positif mengonsumsi narkotika jenis Metamfetamina.

Dan saat diperiksa pemilik kode sampel uji narkotika tersebut, merupakan milik Andi Irfan Syafruddin, pejabat Kepala Kejari Kabupaten Madiun.

"Dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun," ungkapnya.

Mendapati temuan tersebut, Mia langsung melaporkannya secara tertulis kepada para pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk rencana atau langkah tindak lanjut.

Hasilnya, pejabat yang terbukti mengonsumsi narkotika sesuai dengan hasil tersebut tersebut, untuk sementara waktu dinonaktifkan dari jabatannya dimulai pada hari itu.

"Saat ini pemeriksaan (terhadap mantan Kajari Kabupaten Madiun; Andi) sedang berjalan sesuai prosedur dilakaanakan oleh Bidang Pengawasan Kejati Jatim," jelasnya.

Kemudian, pihak Kejati Jatim melakukan pencopotan secara resmi melalui SK pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan Syafruddin, pada Kamis (8/6/2023) kemarin. Tak berhenti disitu, Mia juga telah menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) Kejari Kabupaten Madiun, pascatemuan hasil tes uji narkotika tersebut.

Yakni, sementara ini pihaknya menunjuk Koordinator Bidang Pidsus Kejati Jatim, bernama Reopan Saragih, sebagai Plt Kejari Kabupaten Madiun. "Untuk sementara kami sudah menunjuk Plt Kajari Madiun. Untuk Plt Kajari Kabupaten Madiun Reopan Saragih, jabatannya Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," pungkasnya. *****

Berita Terkini