Kapolda Sulteng mengatakan korban berusia 16 tahun tersebut diiming-imingi, dibujuk, dan dirayu oleh para tersangka.
Fickar menegaskan, pemaksaan tidak melulu melalui fisik, melainkan bisa juga dipaksa lewat psikis.
"Artinya potensi ini bisa terjadi jika terjadi persinggungan, karena itu pemaksaan bisa terjadi tidak dalam bentuk fisik, tapi lebih psikis. Di sinilah letak pemaksaan itu, apalagi dilakukan oleh banyak orang yang salah satunya anggota polisi," jelas Fickar.
Maka dari itu, kata dia, ketika korban wanita itu masih belum dewasa, maka yang terjadi adalah perkosaan, karena pasti ada unsur paksaannya.
Fickar mengatakan, apabila menggunakan terminologi persetubuhan, maka memang benar tidak ada pelanggaran hukum pidananya, sepanjang dilakukan oleh orang dewasa.
Namun, akan berbeda jika sang wanita belum dewasa.
Maka apapun alasannya, itu merupakan pemaksaan atau perkosaan karena terjadi pola relasi yang tidak seimbang.
"Ketidakseimbangan itu ada secara alamiah bagi wanita yang belum dewasa, yang belum bisa sepenuhnya berdaulat untuk dapat menentukan dan mengukur untung ruginya, melakukan perbuatan orang dewasa," imbuhnya.
Siapa sebenarnya Irjen Agus Nugroho?
Irjen Agus Nugroho lahir di Bandung, Jawa Barat pada 14 Agustus 1969.
Agus Nugroho merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Setelah dari Akpol ia melanjutkan pendidikannya ke Perwira Lanjutan Reserse Umum Angkatan III dan lulus tahun 1993.
Lalu ia melanjutkan studinya ke PTIK dan lulus pada tahun 2000.
Selain itu ia juga pernah menimba ilmu di Sespim Polri dan Sespimti Polri.
Sedangkan pendidikan terakhirnya yaitu PPSA Angkatan XXIII Lemhannas RI pada 2021.