SURYA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK akan cair mulai 5 Juni 2023.
Sekadar info, Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan untuk ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, pensiunan, dan PPPK.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023, sebab tanggal 1-4 Juni merupakan hari libur.
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya.
Lantas, bagaimana rincian besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, besaran gaji ke-13 2023 dipastikan tidak mencapai 100 persen.
Sebab, besaran gaji ke-13 2023 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang cair pada awal Mei lalu.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Jumat (26/5/2023).
Komponen gaji ke-13
Komponen gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN dilakukan sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gaji ke-13 yang anggaran bersumber dari APBN komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Berikut prediksi besaran gaji ke-13 yang akan diterima: