Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

REKAM JEJAK 3 Hakim yang Sidangkan Mario Dandy: Ada Berani Vonis Mati Ferdy Sambo dan Bandar Narkoba

Penulis: Musahadah
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Alimin Ribut yang akan memimpin sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

SURYA.CO.ID - Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan digelar mulai 6 Juni 2023. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga hakim yang akan memimpin sidang yakni  Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

Hal ini diungkapkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto setelah menerima berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5/2023).

"Oleh Ketua PN Jaksel telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes," kata Djuyamto pada Selasa (30/5/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.

Baca juga: NASIB Polisi yang Biarkan Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri Kian Berat, Kompolnas Dukung Diselidiki

Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa (6/5/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.

Lalu seperti apakah profil dari ketiga hakim tersebut?

Berikut rekam jejaknya:

Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

 Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau.

Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persiba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bharada E mendengar vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). (kolase kompas TV)

Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.

Tiga hakim ini berani menjatuhkan vonis mati kepafa Ferdy Sambo. 

Sementara istrinya. Putri Candrawathi divonnis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 15 tahun penjara. 

Sedangkan Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan karena dia menjadfi justice collaborator.   

Muhammad Ramdes

Hakim Muhammad Ramdes yang akan memimpin sidang Mario Dandy. (istimewa)

Muhammad Ramdes merupakan pria kelahiran 14 Desember 1967 dan kini menjabat sebagai hakim dengan pangkat pembina Pembina Utama Muda (IV/c).

Senada dengan Alimin, Ramdes juga mengadili kasus Ferdy Sambo terkait obstruction of justice yang dilakukan anak buah mantan Kadiv Propam tersebut.

Sebelum menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan, Ramdes pernah menjabat sebagai Wakil ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2021.

Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tubei, berlanjut menjadi Ketua PN Tubei pada 2014-2016 serta menjadi hakim di PN Serang selama lima tahun dari 2016-2021.

Tumpanuli Marbun

Hakim Tampanuli Marbun yang akan memimpin sidang Mario Dandy. (istimewa)

Masih dilansir laman PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun merupakan sosok kelahiran 25 Maret 1965 dan menjabat sebagai hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum menjabat di PN Jakarta, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan Humas di PN Jakarta Utara.

Dia pun pernah angkat bicara terkait kasus perceraian artis Wendy Walters dengan Reza Arap saat masih menjabat sebagai Humas PN Jakarta Utara.

Selain itu, dia juga pernah memimpin sidang kasus kepemilikan 25 kilogram narkoba dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi, dilansir laman PN Jakarta Utara.

Sebagai ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun memvonis Junaidi dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara terorganisir dari dalam penjara dan unsur semuanya terbukti, memiliki, membawa menyuruh mengimpor, mengekspor sebagaimana dalam dengan pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1). Menjatuhkan hukuman pidana mati," ujar Tumpanuli Marbun dengan didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto dalam sidang putusan pada Kamis (17/12/2020).

Alasan hukuman mati dijatuhkan karena Pio adalah residivis dan sedang menjalani hukuman penjara.

Apalagi Pio adalah anggota jaringan narkoba dalam dan luar negeri.

Selain itu, majelis menolak pledoi penasihat hukum yang menilai hukuman mati bertentangan dengan konstitusi.

"Sudah pernah diuji materiil terkait hukuman mati tersebut namun ditolak Mahkamah Konstitusi. Sebab dalam perkara tertentu spesialis yang merusak negara dan anak bangsa, putusan pidana mati tidak dilarang dalam UU di Republik Indonesia. Sehingga pledoi penasihat hukum tidak perlu dipertimbangkan. Dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya," kata Tumpanuli.

Ada Pihak Mencoba Kaburkan Fakta

Aksi Mario Dandy pasang borgol kabel ties sendiri berimbas pada polisi yang mengawalnya. Mereka kini diperiksa Propam. (kolase kompas.com/tiktok)

Sementara itu, menjelang persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy, ada sejumlah pihak yang diduga mencoba mengaburkan fakta.

Pihak itu disinyalir menggiring opini bahwa David Ozora sudah berada dalam kondisi baik, sehingga hukuman yang bakal diberikan kepada pelaku utama yakni Mario Dandy bisa lebih rendah.

Hal ini langsung direaksi pihak David Ozora yang kini masih berjuang untuk memulihkan kondisinya. 

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengungkap kondisi terkini kliennya, David, usai menjalani rawat jalan di rumah.

Mellisa mengatakan, David sebenarnya memiliki progres positif selama beberapa pekan terakhir.

Baca juga: RESPONS Jonathan Ayah David usai Kapolda Minta Maaf atas Ulah Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri

Hanya saja, bila dilihat secara menyeluruh, kondisi pemuda 17 tahun itu belum pulih seutuhnya.

"Kalau ada yang bilang ananda D sudah sembuh, itu tidak benar. Dia beberapa waktu lalu dilakukan tindakan, masih ada jahitan. Secara keseimbangan, ananda D juga belum normal," kata Mellisa di Polda Metro jaya, Minggu (28/5/2023).

Terkait ada sejumlah pihak yang diduga mencoba mengaburkan fakta, Mellisa bereaksi keras.  

"Kasus penganiayaan ini sudah dikawal betul menjadi pasal penganiayaan berat berencana, tetapi beberapa hari terakhir seolah-olah ingin dikaburkan bahwa ini akan menjadi pasal penganiayaan biasa. Tentu ini enggak masuk akal," ungkap dia.

Mellisa menegaskan, secara fisik David memang terlihat sehat. Apalagi saat penganiayaan, Mario hanya menyerang organ vital pada area kepala.

Oleh karena itu, wajar apabila banyak orang yang menilai fisik David dalam keadaan prima.

"Secara fisik memang tidak ada tendangan dari Mario selain kepala. Jadi kalau hari ini fisiknya baik, ya wajar. Tapi apakah dia bisa berjalan dengan baik dan berpikir dengan sempurna? Belum sampai tahap itu," imbuh dia.

Sebelumnya, ayah David Ozora mengungkap kondisi sang putra yang saat ini masih dalam proses penyembuhan.

Kondisi David Ozora ini diungkap sang ayah, Jonathan Latumahina.

Jonathan mengunggah momen David saat kontrol di Rumah Sakit Mayapada dengan dokter Tatang.

"Kontrol @mayapadahospital, ketemu dr Tatang sang idola," tulis Jonathan.

Tak cuma itu, Jonathan juga menyoroti hadiah dari Inul Daratista yang selalu dipamerkan David.

David tampak bangga memakai sepatu hadiah dari Inul Daratista.

"Pamer sepatu terosssss," tulis Jonathan Latumahina di akun Twitternya.

Saat kontrol, David juga disebut sudah berhasil menaikkan berat badannya.

"Berat badannya uda naik terus, kulitnya glowing & uda bisa ngobrol & makin fit.

David makin cool pake jacket oleh2 tante Wanda dari London. Cepet pulih ya sayang. Nice picture by ayahnya David, Mas Jow @tidvrberjalan.".

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil 3 Hakim Pimpin Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Tangani Kasus Ferdy Sambo

Berita Terkini