"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara terorganisir dari dalam penjara dan unsur semuanya terbukti, memiliki, membawa menyuruh mengimpor, mengekspor sebagaimana dalam dengan pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1). Menjatuhkan hukuman pidana mati," ujar Tumpanuli Marbun dengan didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto dalam sidang putusan pada Kamis (17/12/2020).
Alasan hukuman mati dijatuhkan karena Pio adalah residivis dan sedang menjalani hukuman penjara.
Apalagi Pio adalah anggota jaringan narkoba dalam dan luar negeri.
Selain itu, majelis menolak pledoi penasihat hukum yang menilai hukuman mati bertentangan dengan konstitusi.
"Sudah pernah diuji materiil terkait hukuman mati tersebut namun ditolak Mahkamah Konstitusi. Sebab dalam perkara tertentu spesialis yang merusak negara dan anak bangsa, putusan pidana mati tidak dilarang dalam UU di Republik Indonesia. Sehingga pledoi penasihat hukum tidak perlu dipertimbangkan. Dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya," kata Tumpanuli.
Ada Pihak Mencoba Kaburkan Fakta
Sementara itu, menjelang persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy, ada sejumlah pihak yang diduga mencoba mengaburkan fakta.
Pihak itu disinyalir menggiring opini bahwa David Ozora sudah berada dalam kondisi baik, sehingga hukuman yang bakal diberikan kepada pelaku utama yakni Mario Dandy bisa lebih rendah.
Hal ini langsung direaksi pihak David Ozora yang kini masih berjuang untuk memulihkan kondisinya.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengungkap kondisi terkini kliennya, David, usai menjalani rawat jalan di rumah.
Mellisa mengatakan, David sebenarnya memiliki progres positif selama beberapa pekan terakhir.
Baca juga: RESPONS Jonathan Ayah David usai Kapolda Minta Maaf atas Ulah Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri
Hanya saja, bila dilihat secara menyeluruh, kondisi pemuda 17 tahun itu belum pulih seutuhnya.
"Kalau ada yang bilang ananda D sudah sembuh, itu tidak benar. Dia beberapa waktu lalu dilakukan tindakan, masih ada jahitan. Secara keseimbangan, ananda D juga belum normal," kata Mellisa di Polda Metro jaya, Minggu (28/5/2023).
Terkait ada sejumlah pihak yang diduga mencoba mengaburkan fakta, Mellisa bereaksi keras.
"Kasus penganiayaan ini sudah dikawal betul menjadi pasal penganiayaan berat berencana, tetapi beberapa hari terakhir seolah-olah ingin dikaburkan bahwa ini akan menjadi pasal penganiayaan biasa. Tentu ini enggak masuk akal," ungkap dia.