Berita Jember

Simpan Senjata Api Rakitan Siap Tembak, Pensiunan TNI di Jember Diamankan Polisi

Penulis: Imam Nahwawi
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti senjata api rakitan milik pensiunan TNI yang diamankan oleh personel Polsek Kalisat dan Resmob Polres Jember, Jumat (19/5/2023).

SURYA.CO.ID, JEMBER - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalisat dan Resmob Reskrim Polres Jember mengamankan Mulyadi, pria yang diketahui membawa senjata api ilegal.

Pria yang merupakan pensiunan TNI ini, ditangkap di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember bersama mobil sedan Toyota warna silver bernomor polisi P 1951 IE.

Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan roda empat yang ditinggal dipinggir jalan.

"Kami amankan mobil tersebut dan setelah kami cari informasi mobil itu milik terlapor, akhirnya pelaku ini kami amankan juga," ujar AKP Istono secara tertulis, Jumat (19/5/2023)

Menurutnya, setelah itu polisi menggeledah isi mobil milik terlapor, ternyata ditemukan senjata api jenis pistol rakitan yang diletakan di bawah bantal jok driver.

"Kami periksa, ternyata di pistol tersebut ada satu buah peluru di kamar peluru dengan posisi siap tembak," tutur AKP Istono.

Selain itu, polisi juga menemukan lagi 5 butir peluru yang diletakan dalam laci dashboard mobil milik terlapor.

"Kemudian mobil berserta barang bukti senjata api rakitan kami bawa ke Mapolres Jember untuk mengklarifikasi terlapor tentang kepemilikan barang-barang tersebut," imbuh Istono.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Istiono, pelaku mengakui senjata api tersebut hasil rakitan sendiri. Bahkan barangnya dibuat di rumahnya yang berada Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah saudara Mulyadi, ditemukan 3 buah magazine jenis SS1 tanpa peluru," ungkap AKP Istono.

Istono mengungkapkan, terlapor sebenarnya sudah pernah jalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember dengan kasus yang sama.

Kini, lanjut AKP Istono, pelaku bersama dengan barang bukti telah diserahkan di Markas Komando Mako Sat Reskrim Polres Jember untuk diproses selanjutnya.

"Pasal yang dikenakan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal rakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 bersifat pidana," pungkasnya.

Berita Terkini