SURYA.CO.ID, GRESIK - Muhammad Qodad Afalul Kirom (29) alias Afan, seorang ayah yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun, ternyata pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
Warga Manukan, Surabaya ini tega membunuh anaknya yang berinisial Z, di dalam kamar rumah kontrakan di Putat Lor, Menganti, Gresik pada Sabtu (29/4/2023).
Kini, pihak Satreskrim Polres Gresik masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka Afan untuk keperluan pemberkasan.
"Hasil tes kejiwaan itu untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Perkiraan satu minggu ke depan hasilnya keluar," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Peristiwa Tragis di Gresik, Pria Tusuk Puluhan Kali Putrinya yang Berusia 9 Tahun, Ini Pengakuannya
Baca juga: Bocah di Gresik Meninggal Tragis, Ditusuk Ayah Kandung Pakai Pisau dari Punggung Tembus ke Jantung
Baca juga: FAKTA Terkuak, Pria di Gresik Mengaku Bunuh Anak Akibat Kecewa Istrinya Kembali Jadi LC Karaoke
Baca juga: Subuh Berdarah di Gresik, Pria Ini Mengaku Iseng Browsing Cari Cara Membunuh Putri Kandungnya
Namun, Afan dirawat di RSJ Menur bukan persoalan kejiwaan, melainkan rehabilitasi narkoba.
"Ada surat keterangannya. Akan tetapi bukan persoalan kejiwaan, melainkan rehabilitasi narkoba," ungkap Kompol Erika.
Tersangka Afan pernah kesandung kasus peredaran gelap narkoba. Setelah bebas tahun 2022 lalu, tersangka menjalani rehabilitasi di RSJ Menur.
"Rehabilitasinya selama tiga bulan, Mei-Agustus 2022. Jadi bukan persoalan kejiwaan," pungkasnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Gresik bakal meminta keterangan ibu korban berinisial D (27). Namun, ibu korban tak kunjung memenuhi panggilan dari polisi.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, hingga saat ini D belum memenuhi panggilan kepolisian. D tak kunjung datang ke Mapolres Gresik.
"Kami akan kirim surat panggilan kedua," ucapnya.
Rumah tangga Afan dan D hancur berantakan, putri semata wayangnya dibunuh dengan pisau dapur dengan cara keji dan sadis. Sebanyak 24 tusukan bersarang di punggung korban. Beberapa di antaranya tembus ke jantung.
Z telah pergi untuk selama-lamanya. Tak ada lagi senyum bocah yang duduk di bangku kelas 2 SD itu.
Sementara, pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati.
"Kami kenakan Pasal 340 KUHP, tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital di handphone, bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh," imbuh Aldhino.