"Pasangan gila, dua-duanya suka pakai narkoba," kata Dodik dengan nada kesal.
Sementara Yani beberapa kali memukul kakinya sendiri. Dia merasa kesal kehilangan cucunya.
Diakui Yani, anak dan menantunya sering sekali bertengkar dipicu masalah ekonomi.
Mereka sempat pisah ranjang, baik, lalu bertengkar hebat lagi.
Akibatnya, cucunya menjadi korban.
Sebagai kakek dan nenek menyelamatkan cucunya dengan cara membawa Z ke pondok pesantren.
"Biar tidak tambah depresi melihat kelakuan orang tuanya sering bertengkar masalah ekonomi," pungkasnya.
Baik Dodik dan Yani ingin tersangka dihukum setimpal yakni hukuman mati.
Pelaku Residivis Narkoba
Sementara itu, rekam jejak Muhammad Qodad Affaul alias Afan, ayah yang membunuh anak kandungnya berusia 9 tahun terungkap.
Ternyata sebelum ditangkap karena membunuh anaknya, Afan pernah dihukum 3,5 tahun karena kasus narkoba.
Meski demikian, saat membunuh anak kandungnya yang berusia 9 tahun dia tidak dalam pengaruh narkoba.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan kasus yang menjerat Afan terjadi pada 2016 silam.
Saat itu, warga Manukan Kulon, Surabaya tersebut ditangkap Polrestabes Surabaya.
Baca juga: PESAN PILU Bocah 9 Tahun Dibunuh Ayahnya di Gresik: Selamat Tinggal Airin, Selamat Kenal Pelangi
Putusan pengadilan menghukumnya 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan narkoba.