Berita Gresik

TERNYATA Ayah Pembunuh Anak Kandung Usia 9 Tahun di Gresik Pernah Dipenjara 3,5 Tahun, Ini Kasusnya

Penulis: Willy Abraham
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Afan, ayah pembunuh anak kandung di Gresik ternyata pernah dipenjara 3,5 tahun karena kasus narkoba.

Pria asal Manukan Kulon, Surabaya yang kost di Gresik ini bekerja di sebuah tempat konveksi. 

Afan mengaku gajinya hanya Rp 300 ribu yang dirasa tidak cukup membesarkan putrinya yang berinisial Z berusia sembilan tahun.

Putri semata wayangnya itu duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.

"Faktor ekonomi, tidak mampu membiayai. Saya kerja konveksi sudah satu tahun dibayar Rp 300 ribu," ujar Afan.

Tidak ada wajah penyesalan dari wajah Afan.

Tatapan mata pria yang telah menjalin hubungan rumah tangga sejak delapan tahun lalu itu terlihat kosong.

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, karena sudah tidak sanggup lagi membesarkan anaknya.

"Motif tekanan ekonomi karena pelaku keberatan untuk membiayai keluarga maupun anaknya," ujarnya.

Afan mengaku anaknya sering mendapat bullying karena latar belakang istrinya.

Diketahui istri Afan bekerja sebagai Lady Companion (LC) karaoke.

Afan pun berkenalan dengan istrinya itu juga di tempat karaoke beberapa tahun lalu. Kemudian menikah dikaruniai seorang putri.

Hari Rabu kemarin, istrinya pergi dari rumah. Tidak pamit.

Afan menduga istrinya kembali menjadi pemandu lagu di sebuah karaoke.

Sang istri kerap mengunggah foto bersama lelaki lain di akun media sosialnya. Afan pun mengalami depresi.

Afan mengaku anaknya kerap dibully karena latar belakang ibunya sebagai LC karaoke.

Halaman
1234

Berita Terkini