SURYA.CO.ID, GRESIK - Muhammad Qodad Affaul alias Afan, pembunuh putri kandungnya di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023), ternyata pernah terjerat kasus narkoba.
Polisi memastikan saat tersangka menghabisi nyawa anaknya tidak dalam pengaruh narkoba.
Afan menghabisi nyawa anaknya AK alias Z yang masih berusia 9 tahun dengan pisau di dalam kamar rumah kontrakan yang berada di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik pada Sabtu (29/4/2023) pukul 04.30 Wib.
Pria berusia 29 tahun itu merupakan resividis kasus narkoba.
Pada tahun 2016, warga Manukan Kulon, Surabaya tersebut ditangkap Polrestabes Surabaya.
Ia sempat menjalani hukuman selama 3,5 tahun.
"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu. Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Senin (1/5/2023).
Tersangka Afan saat menghabisi nyawa anaknya tidak dalam pengaruh narkoba. Hasil tes urine-nya negatif.
Afan sejatinya ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya.
Namun sang istri memilih pergi meninggalkan rumah tanpa pamit, diduga kembali menjadi LC karaoke.
Sementara putri semata wayangnya tinggal berdua dengan tersangka.
Entah apa yang ada di pikirannya, Afan memilih menghabisi nyawa putrinya.
"Korban yang putus asa melihat kondisi keluarganya, nekat menghabisi anaknya. Dengan alasan biar masuk surga," imbuhnya.
Tersangka Afan mengaku dalam kondisi sadar saat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri. Tidak dalam pengaruh narkoba.
Bahkan tersangka sempat mencari tahu bagaimana cara membunuh anaknya di internet malam sebelum kejadian.
"Saya sadar. Anak saya masih kecil tidak punya dosa agar masuk surga. Kalau ibunya tidak pantas masuk surga," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA