"Pelaku langsung ke Polsek Tandes menyerahkan diri. Kami koordinasi karena ini wilayah kejadiannya di Gresik tersangka langsung kami amankan," tambahnya.
Tidak menyesal
Kepada polisi, Afan mengaku tidak menyesal telah membunuh anak kandungnya sendiri.
Hal itu juga terlihat dari raut wajah Afan, yang terlihat kosong.
Ingin anaknya masuk surga
Dia memiliki anggapan bahwa anak kecil akan masuk surga.
"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana tidak pamit," pungkasnya.
Kini tersangka Afan harus mendekam di balik jeruji besik dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.