"Bilamana pihak korban tidak mau memberikan uang tersebut maka pelaku ini akan mengancam bakal menyebarkan video dan foto aktivitas hubungannya yang sudah dilakukan tersebut," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 UU No 44 Th 2008btentang Pornografi dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 penjara.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA