UPDATE Kasus David oleh Mario Dandy: Polisi Bakal Panggil 4 Saksi, LPSK Tolak Lindungi AGH

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.

Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.

Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini