Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

4 FAKTA David Ozora Sudah Sadar tapi Tak Mengenali Ayahnya, Ogah Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy sudah sadar namun belum mengenali ayahnya. Ini fakta-faktanya!

 "Kalau pihak lain kurang tau, tapi dari menurut aturan hukum itu mempunyai hak untuk restitusi, mengenai biaya korban. Melalui LPSK nanti akan membantu (biaya pengobatan)" tuturnya.

4. Tak ajukan ganti rugi ke keluarga Mario Dandy

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, keluarga David Ozora (17) tidak mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, sejauh ini, pihaknya tidak menerima adanya permohonan tersebut dari keluarga David Ozora.

"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," kata Achmadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/3/2023).

Dengan begitu, maka LPSK sebagai pemberi perlindungan terhadap David tidak akan menghitung restitusi tersebut.

Sebab kata Achmadi, permohonan yang dikabulkan pihaknya kepada David Ozora hanyalah untuk keperluan medis dan pendampingan psikologis.

"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari lpsk) baru diputus oleh hakim," kata Achmadi.

"Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang enggak jadi restitusi tidak bisa langsung," sambungnya.

Sebelumnya, LPSK memutuskan, memberikan perlindungan terhadap David Ozora. 

Perlindungan terhadap David kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.

Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya. 

Halaman
1234

Berita Terkini