Marsono menegaskan, pihaknya hanya mengikuti alur partai yang mengusulkan pemberhentian ini.
"Makanya kami minta bupati hadir, karena usulan pencopotan ini harus disampaikan ke gubernur lewat bupati. Lama prosesnya tergantung gubernur," ucap Marsono.
Saat ini, posisi Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB diisi Ali Masrup sebagai Plt Wakil Ketua.
Jabatan definitif Wakil Ketua dari PKB akan ditetapkan setelah ada penetapan pemberhentian Adib Makarim.
Sementara Ketua DPC PKB Tulungagung, Ahmad Syafii mengaku sudah mengusulkan nama untuk menggantikan Adib Makarim sebagai anggota DPRD Tulungagung.
Dari data perolehan suara di bawah Adib Makarim adalah Khamim, warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.
Pada Pemilu Legislatif 2019, Adib dan Khamim bersaing di daerah pemilihan Tulungagung 1, meliputi Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru dan Ngantru.
"Partai sudah usulkan nama Khamim, tinggal nanti paripurna penetapan saja," ujar Syafii.
Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan perkara suap uang ketok palu pengesahan anggaran Kabupaten Tulungagung tahun 2014-2018.
Perkara ini lebih dulu menyeret Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019, Supriyono.
Berdasar fakta persidangan, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan tiga tersangka baru.
Mereka adalah tiga mantan wakil ketua di era Supriyono, yaitu Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali.
Dari tiga nama itu hanya Adib Makarim yang kembali terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2019-2024.
Adib mulai menjalani penahanan di Rutan KPK sejak 3 Agustus 2022.