SURYA.CO.ID - Berikut informasi mengenai kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
SKD merupakan ujian pertama yang wajib dilalui oleh peserta yang mengikuti CPNS 2023.
Ujian tersebut digunakan untuk menilai kompetensi peserta seleksi CPNS 2023 dengan standar kompetensi dasar PNS.
Banyak pendaftar yang gagal dalam ujian ini.
Salah satunya karena tidak mengetahui kisi-kisinya.
Kali ini Surya.co.id menginformasikan kisi-kisi SKD CPNS 2023.
Selan itu, juga ada informasi terbaru mengenai CPNS tahun ini.
Melansir Tribun-Gayo.com, pemerintah melalui Kementerian PANRB sempat mengumumkan bahwa akan membuka dan melangsungkan pendaftaran CPNS 2023.
Dalam informasi tersebut, dikatakan bahwa kemungkinan pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada kuartal III atau pada bulan Juni 2023 mendatang.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga sudah memastikan bahwa akan membuka pendaftaran CPNS 2023.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni juga memastikan bahwa, pembukaan seleksi CASN 2023 adalah untuk seluruh kebutuhan formasi, baik itu CPNS 2023 maupun PPPK 2023.
Untuk penetapan formasi PPPK dan CPNS 2023 sendiri akan ditetapkan pada bulan April 2023.
Dalam hal ini, tentunya bagi para calon pendaftar tes CPNS 2023 perlu banyak melakukan persiapan untuk dapat mengikuti seleksi tes CPNS 2023 mendatang.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan, Apa Syaratnya?
- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.