SURYA.CO.ID - Berikut informasi mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 bakal dibuka.
Menjelang dibukanya CPNS 2023, tidak ada salahnya mengetahui dokuman yang diperlukan.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan para calon pendaftar.
Selain itu, ketahui pula persyaratan untuk mendaftar CPNS 2023.
Melanasir TribunGayo.com, belakangan ini, banyak beredar informasi terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang sudah beredar dimedia sosial.
Terkait hal ini, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, membantah informasi jadwal pendaftaran CPNS 2023 tersebut.
Kemudian, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, juga turut mengungkapkan hal serupa.
Ia juga menyebutkan bahwa informasi yang beredar terkait jadwal pendaftaran hingga seleksi CPNS 2023 bukanlah dari pihak pemerintahan.
Untuk itu, sebelum jadwal resmi diterbitkan, yuk simak dokumen apa saja yang harus anda persiapkan serta formasi apa saja yang menjadi prioritas.
Menurut informasi, bahwa rekrutmen CPNS 2023 ini akan di prioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu yaitu seperi jaksa, hakim, dosen dan tenaga teknis talenta digital.
Berikut 4 Formasi Prioritas untuk tes CPNS 2023 :
- Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)
- Formasi Disabilitas
- Formasi Pengembangan Diaspora
- Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
Baca juga: Viral Info Hoaks Seleksi CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni, Berikut Cara Cepat dan Aman Memantaunya
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS.
- Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.
Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.
Sementara, untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan, yaitu diantaranya:
Baca juga: BAGAIMANA Aturan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas? Berikut Rincian Gaji dan Tunjangannya
- Foto atau scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
Empat Arah Kebijakan
Menurut Kementerian PANRB dalam proses tahapan seleksi CASN 2023 ini baik itu PPPK dan CPNS 2023 memiliki 4 arah kebijakan.
Dimana pada arah kebijakan CPNS 2023 ini nantinya dapat memberi dukungan terhadap proses transformasi sumber daya manusia (SDM).
Kebijakan pertama ialah, pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga Kesehatan.
Kebijakan kedua, yaitu pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memberi kesempatan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 bidang talenta digital dan data scientist dengan cara terukur.
Baca juga: Beredar Informasi Bahwa CPNS 2023 Akan Dibuka Lebih Cepat dari PPPK, Apa Benar? Ini Penjelasannya
Kebijakan ketiga, yaitu dalam rekrutmen CASN 2023 ini pemerintah akan melakukan proses rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 secara bersih dan sehat.
Sedangkan untuk kebijakan terakhir yaitu, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital.
Selain itu, dengan total keutuhan pegawai ditahun ini yang berjumlah 1.030.501 dibagi menjadi beberapa bidang formasi yaitu :
1. Instansi pusat diketahui dibutuhkan sebanyak 80.869 formasi
Dengan rincian, calon pegawai atau CPNS 2023 bidang kehakiman, bidang kejaksaan, bidang intelijen dengan 24.419 formasi.
2. PPPK 2023 sebanyak 56.450 formasi dengan instansi daerah dibutuhkan sebanyak 943.373 formasi.
Dengan rincian tenaga guru 580.22 formasi, tenaga Kesehatan 327.542 formasi, serta tenaga teknis sebanyak 35.629 formasi.
Lalu formasi sekolah kedinasan sebesar 6.259 pegawai.
Sehingga dalam hal ini total pegawai yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS 2023 adalah sebanyak 1.030.501 formasi.
Untuk tes CPNS 2023 ini juga diketahui terdapat 4 formasi jalur khusus yang akan di prioritaskan
Halaman selanjutnya
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id