SURYA.CO.ID - Berikut informasi mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 bakal dibuka.
Menjelang dibukanya CPNS 2023, tidak ada salahnya mengetahui dokuman yang diperlukan.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan para calon pendaftar.
Selain itu, ketahui pula persyaratan untuk mendaftar CPNS 2023.
Melanasir TribunGayo.com, belakangan ini, banyak beredar informasi terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang sudah beredar dimedia sosial.
Terkait hal ini, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, membantah informasi jadwal pendaftaran CPNS 2023 tersebut.
Kemudian, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, juga turut mengungkapkan hal serupa.
Ia juga menyebutkan bahwa informasi yang beredar terkait jadwal pendaftaran hingga seleksi CPNS 2023 bukanlah dari pihak pemerintahan.
Untuk itu, sebelum jadwal resmi diterbitkan, yuk simak dokumen apa saja yang harus anda persiapkan serta formasi apa saja yang menjadi prioritas.
Menurut informasi, bahwa rekrutmen CPNS 2023 ini akan di prioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu yaitu seperi jaksa, hakim, dosen dan tenaga teknis talenta digital.
Berikut 4 Formasi Prioritas untuk tes CPNS 2023 :
- Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)
- Formasi Disabilitas
- Formasi Pengembangan Diaspora
- Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
Baca juga: Viral Info Hoaks Seleksi CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni, Berikut Cara Cepat dan Aman Memantaunya
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS.
- Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.