SURYA.CO.ID - Seperti apa aturan CPNS 2023 untuk formasi disabilitas? Berikut penjelasan mengenai aturan tersebut, lengkap dengan rincian gaji dan tunjangannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, CPNS 2023 bakal dibuka sekitar bulan Juli mendatang melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Dari semua formasi yang dibutuhkan, biasanya akan ada satu formasi yang diperuntukkan peserta disabilitas.
Baca juga: LINK Try Out CPNS 2023 Gratis, Beserta Latihan Soal Jelang Pendaftaran Dibuka di sscasn.bkn.go.id
Melansir dari cpns.kemenkumham.go.id, berikut beberapa aturannya:
- Pelamar formasi kebutuhan disabilitas wajib mengupload surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.
- Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN masing-masing pelamar.
Sementara itu, pendaftaran CPNS 2023 akan digelar mulai 30 Juni-21 Juli 2023, dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 25 Agustus-4 Oktober 2023.
"BKN menegaskan bahwa dalam seleksi CASN, termasuk PNS, tidak dipungut biaya sama sekali," narasi pada akhir video.
Lantas, benarkah informasi terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 tersebut?
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkeu Segera Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Ini Contoh Surat Pernyataan CASN
Penjelasan BKN dan Kemenpan-RB
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, membantah informasi jadwal pendaftaran CPNS 2023 tersebut.
"Ini bukan dari BKN," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Menurut Satya, informasi resmi termasuk soal jadwal penerimaan akan disampaikan melalui siaran pers dan tayang di kanal resmi BKN, baik situs maupun akun media sosial terverifikasi.
Adapun terkait pembukaan pendaftaran CPNS 2023, Satya hanya meminta untuk menunggu pengumuman resmi.
"Tunggu pengumuman resmi saja," ujarnya.
Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, turut mengungkapkan hal serupa.
Dia menjelaskan, saat ini penerimaan CPNS 2023 masih dalam tahapan awal, yaitu usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda).
Belum lagi, lanjut dia, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 hingga kini belum rampung.
"Tidak benar itu, (informasi) bukan dari kami. Saat ini masih tahap usulan kebutuhan," tutur Averrouce melalui sambungan telepon, Jumat.
Namun demikian, dibandingkan penerimaan calon aparatur sipil negera (CASN) yang buka pada Oktober 2022, kemungkinan tahun ini seleksi akan diselenggarakan lebih cepat.
"Bisa jadi lebih maju dari tahun lalu, kan (CASN 2022 diselenggarakan) Oktober," ungkapnya.
Formasi Prioritas
Mengutip Kompas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi yang menjadi prioritas CPNS 2023.
Menurut dia, tahun ini CPNS akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lain.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," terangnya.
Lalu, berapa besaran gaji CPNS yang akan dibuka pada tahun ini?
Rincian gaji CPNS dan PNS
Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (28/5/2022), gaji CPNS sebelum pengangkatan menjadi PNS adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok.
CPNS lulusan S1 atau golongan IIIa akan menerima gaji pokok per bulan sebesar 80 persen dari Rp 2.579.400 atau sebesar Rp 2.063.400.
Lulusan SMA dan D3, masuk dalam golongan II dan akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIa, 80 persen dari Rp 2.208.400 untuk golongan IIb, dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id