Llau, soal adanya daya paksa, hakim mengakui memang terdakwa memiliki tekanan psikologis karena mendapat perintah dari atasan yang jauh lebih tinggi pangkatnya.
"Namun demikian, tekanan psikologis harus dilihat dari sisi lain, bahwa ada tekanan psikologi juga untuk melakukan hal yang benar. Korban merupakan teman dekat dan tidur di tempat yang sama.
Seharusnya memilih yang benar," kata hakim.
Karena alasan-alasan itu lah, hakim memutuskan bahwa BHarada E harus bertanggungjawab terhadap perbuatan yang dilakukan.
Meski terbukti bersalah, hakim lalu mempertimbangkan posisi Bharada E sebagai justice collaborator.
Hakim mendasarkan hal itu pada Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan bahwa seseorang bisa menjadi justice collaborator ketika melakukan tindak pidana dalam kasus tertentu yang membuat dia terancam jiwanya.
"Tindak pidana dihadapi Richard Eliezer dapat dikategorikan termasuk dalam pengertian tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 tahun 2014," katanya.
Lalu, syarat kedua yang mengharusnya ustioce collaborator adalah bukan pelaku utama.
Majelis hakim memasyikan Bharada E bukan lah pelaku utama karena dia hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.
Majelis hakim juga menimbang bahwa di dalam kasus ini banyak barang bukti yang tidak ditemykan, diganti hingga dikaburkan.
Dan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Bharada E telah membuat terang hilangnya nyawa yosua dengan keteranagn jujur, konsisten, logis dan bersesuaian dengan alat bukti tersisa lainnya.
"Meskipun sangat membahayakan jiwanya, terdakwa praktis berjalan sendirian," kata hakim Alimin.
Majelis hakim juga telag menerima amnicus curai dari banyak pihak yang pada pokoknya menjelaskan bahwa kejujuran dan keberanian adalah kuci keadilan bagi semua.
"Menimbang bahwa sesuai pasal 5 ayat 1 UU Nomor 46 tentang Kekuasaan Kehakiman majelis bukan tekanan sebaliknya mamandang kecintaan kepada bangsa dan nengara bagi penegak hukum," kata hakim.
Majelis hakim juga memperimbangkan harapan masyarakat yang mendambakan keadilan terhadap Bharada E.
"Kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko layak terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator," katanya.