- Keluarga korban telah memaafkan
Visum ke-2 Tak Dipertimbangkan
Terkait bukti surat visum et repertum pemeriksaan jenazah Brigadir J, majelis hakim menguraikan ada dua bukti surat yang diajukan di persidangan, yakni surat tertanggal 14 Juli 2022 yang ditandatangani dr Farah dari RS Bhayangkara Psdokkes Polri serta hasil otopsi ulang yang dilakukan pada 27 Juli 2022.
Dari visum tertanggal 14 Juli 2022 itu menyebutkan ada 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar yang ditemukan dari jenazah Brigadir J.
Sementara hasil visu kedua menyebutkan ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar.
Visum yang dilakukan dr Farah dkk dilakukan langsung setelah kejadian pada tanggal 8 Juli 2022 malam sampai selesai.
Sementara visum kedua dilakukan setelah 17 hari jenazah diawetkan.
Hakim lalu merujuk pada keterangan dokter Ade Firmansyah yang menyebutkan pemeriksaan yang sudah dilakukan beberapa hari setelah meninggal lebih sulit daripada yang awal dan kondisi jenazah sudah berubah.
Karena itu, majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli hasil ekshumasi.
"Visum et repertum tanggal 14 Juli 2022 yang ditandatangani Dokter Farah P Karouw yang menyebutkan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar, dijadikan dasar pertimbangan dalam perkara ini," kata hakim majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat menguraikan pertimbangan putusan.
Barang Bukti Peluru Milik Ferdy Sambo
Majelis hakim juga mengurai terkait barang bukti senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J.
Dikatakan, barang bukti perkara ini berupa 10 selongsong peluru, dua diantaranya dari senjata HS dan 8 lainnya dari senjata glock.
Menurut hakim, keterangan ahli balistik Arif Sumirat yang menyebut bahwa 8 selongsong peluru itu milik BHarada E adalah tidak benar.
Hal ini dilandasi fakta bahwa senjata Glock 17 hanya berisikan 17 peluru. Dan setelah dicek ternyata dalam senjata Bharada E masih ada sisa 12 peluru.