Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

2 ALASAN Pemberat Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Tak Tolak Back Up Ferdy Sambo

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).

SURYA.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023), 

Majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono memastikan Bripka Ricky Rizal terbukti sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut dua hal yang memperberat vonis Bripka Ricky Rizal, yakni terdakwa sampai pemeriksaan masih berbelit-belit dan tidak berterus terang sehingga menyulitkan jalannya pemeriksaan. 

Selain itu, Bripka Ricky Rizal juga mencoreng nama baik institusi kepolisian. 

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. 

Baca juga: GERAK-GERIK Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, dari Saranghaeo, Senyumi Hakim hingga Salam Metal

Selain itu terdakwa juga masih bisa memperaiki perilaku di kemudian hari. 

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan Bripka Ricky Rizal mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang diskenario Ferdy Sambo. 

Alasan Ricky Rizal yang menolak menembak Brigadir J karena tidak berani dan tidak kuat mental tidak menggugurkan perbuatan pidananya, '

Menurut hakim, terdakwa memang menolak karena tidak kuat mental, tapi tidak menolak untuk memback up Ferdy Sambo kalau Yosua melawan.

"Ini adalah perwujudan kehendak yang sama antara Ferdy Sambo dan terdakwa, saksi Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa brigadir J," sebut hakim Morgan Simanjuntak saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, lanjut Morgan, terdakwa juga tidak melakukan upaya lain untuk mencegah perbuatan pembunuhan Brigadir J.     

Justru, setelah menolak tawaran Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Ricky malah memanggil Bharada E (BHarada Richard Eleizer Pudihang Lumiu) untuk menemui Ferdy Sambo hingga akhirnya Bharada E lah yang mendapat tugas untuk menembak Brigadir J. 

"Terdakwa tidak melakukan upaya lain untuk mencegah perbuatan pembunuhan, malah memanggil Bharada   Richard Eleizer untuk menemui saksi Ferdy Sambo hingga akhirnya pembunuhan Brigadir j terjadi," sebut hakim.

Ricky Rizal juga mengajak Kuat Maruf yang saat itu membawa pisau yang disimpan di tasnya ke rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Padahal, saat itu seharusnya Ricky dan Kuat kembali ke Magelang sesuai dengan tugasnya. 

Sesaat sebelum penembakan terjadi, Ricky Rizal disebut hakim memantau dan mengawasi keberadaan Brigadir J di luar rumah. 

"Terdakwa memastikan Yosua tidak kemana-mana saat eksekusi dilaksanakan"

"Ini membuktikan, penghilangan nyawa Yosua telah direncanakan dan terdakwa terlibat di dalamnya," tegas hakim. 

Sebelumnya, terdakwa Kuat Maruf lebih dulu divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023). 

Kuat Maruf dinyatakan terbukti sah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

Majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin RIbut Sujono mengungkap 4 alasan yang memberatkan vonis Kuat Maruf, yakni:  

- Terdakwa tikak sopan di persidangan

- Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang

- Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri tidak tahu menahu

- Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. 

Berbeda dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tidak ada hal yang menguatkan, pada terdakwa Kuat Maruf ada satu hal yang meringankan, yakni terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti sah dan meyakinkan melakukan turut serta tindak pidana pembunuhan berencana," tegas hakim Wahyu Iman Santoso. 

Ricky RIzal dan Kuat Maruf adalah Skuad yang disebut Brigadir J

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, (dari kiri) Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka RIcky Rizal, akan membacakan nota pembelaan mereka pada sidang hari ini, Selasa (24/1/2023). (Kolase Surya.co.id)

Teki siapa skuad yang mengancam akan membunuh Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) jika naik ke lantai 2 rumah Ferdy Sambo di Magelang diungkap majelis hakim dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis ke terdakwa Kuat Maruf.

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim lebih dulu menguraikan tentang adanya ancaman yang diterima Brigadir J sebelum dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2023.       

Adanya ancaman dari skuad ini sempat diungkapkan Brigadir J saat berkomunikasi dengan kekasihnya, Vera Marieta Simanjuntak, sebelum ajudan Ferdy Sambo itu dibunuh.   

Saat itu, Brigadir J mengaku dituduh membuat Putri Candrawathi sakit, lalu ada skuad yang mengancamnya hingga dia sangat ketakutan.

Bahkan saat berkomunikasi dengan Vera, Brigadir J harus berbisik-bisik. 

Vera Marieta Simanjuntak lalu bertanya bagaimana ancamannya, dan Brigadir J menyebut jika dia berani naik ke atas, maka akan dibunuh. 

Dibunuh oleh siapa? Brigadir J menyebut kata skuad di sini, artinya skuad di Magelang. 

Pengakuan Vera Marieta ini lah yang kemudian disimpulkan majelis hakim bahwa skuad yang dimaksud Brigadir J adalah skuad yang ada di Magelang, dalam hal ini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.  

"Skuad yang dimaksud adalah saksi Ricky Rizal dan terdakwa (Kuat Maruf), yang ditugaskan untuk menetap di Magelang, bertugas untuk mengurus keperluan anak Ferdy Sambo," terangnya. 

Tak hanya menjawab teka-teki tentang skuad, hakim juga menyebut sosok yang dimaksud Kuat Maruf sebagai duri dalam rumah tangganya. 

"Yang dimaksud duri dalam rumah tangga adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dibunuh skuad jika naik ke atas," tegas hakim Morgan Simanjuntak. 

Seperti diketahui, Kuat Maruf mengaku sempat menyarankan Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo agar tidak ada duri dalam rumah tangga. 

Hal itu dilakukan Kuat Maruf setelah melihat kondisi Putri Candrawathi yang mengaku telah mendapatkan perlakuan sadis oleh Brigadir J.  

Kuat Maruf Yakinkan Ferdy Sambo

Dalam pledoi-nya, Kuat Maruf membantah rumor perselingkuhan dengan Putri Candrawathi. (kolase kompas TV)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebutkan ada waktu 3 menit untuk Kuat Maruf meyakinkan Ferdy Sambo soal insiden pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya, Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menjelaskan pertemuan itu bermula saat rombongan Putri Candrawathi tiba dari Magelang di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dari analisa CCTV, kata Morgan, terlihat Putri Candrawathi mengajak Kuat Maruf masuk ke dalam lift menuju lantai 3 seusai melakukan PCR Covid-19 pada pukul 15.00 WIB.

"Belakangan, terdakwa turun keluar melalui tangga lift pukul 15.03 WIB. Dimana lantai 3 adalah area private keluarga inti yang tidak boleh dimasuki oleh ajudan ataupun ART kecuali ada ajakan atau izin dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo atau keadaan mendesak," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.

Dijelaskan Morgan, Kuat Maruf terlihat turun tiga menit setelahnya dari lantai 3 melalui pintu belakang menuju ke arah dapur.

Adapun akses jalan keluar pintu lantai 3 harus memakai finger print Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Ada sekitar 3 menit saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa bertemu. Dan dalam pertemuan tersebut lah saksi Putri Candrawathi menceritakan kejadian yang di Magelang," ungkap Morgan.

Morgan menuturkan lantai 3 rumah Saguling adalah ruang keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang siapapun baik asisten rumah tangga termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin.

"Untuk itu diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai 3 rumah Saguling tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi. Dan keterangan terdakwa sangat penting untuk menambah keyakinan Ferdy Sambo atas kebenaran cerita saksi Putri Candrawathi yang telah disampaikan kepada Ferdy Sambo melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.

Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. (Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com)
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Sebut Ada Waktu 3 Menit Kuat Maruf Yakinkan Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual di Magelang

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkini