Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

2 ALASAN Pemberat Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Tak Tolak Back Up Ferdy Sambo

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).

Adanya ancaman dari skuad ini sempat diungkapkan Brigadir J saat berkomunikasi dengan kekasihnya, Vera Marieta Simanjuntak, sebelum ajudan Ferdy Sambo itu dibunuh.   

Saat itu, Brigadir J mengaku dituduh membuat Putri Candrawathi sakit, lalu ada skuad yang mengancamnya hingga dia sangat ketakutan.

Bahkan saat berkomunikasi dengan Vera, Brigadir J harus berbisik-bisik. 

Vera Marieta Simanjuntak lalu bertanya bagaimana ancamannya, dan Brigadir J menyebut jika dia berani naik ke atas, maka akan dibunuh. 

Dibunuh oleh siapa? Brigadir J menyebut kata skuad di sini, artinya skuad di Magelang. 

Pengakuan Vera Marieta ini lah yang kemudian disimpulkan majelis hakim bahwa skuad yang dimaksud Brigadir J adalah skuad yang ada di Magelang, dalam hal ini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.  

"Skuad yang dimaksud adalah saksi Ricky Rizal dan terdakwa (Kuat Maruf), yang ditugaskan untuk menetap di Magelang, bertugas untuk mengurus keperluan anak Ferdy Sambo," terangnya. 

Tak hanya menjawab teka-teki tentang skuad, hakim juga menyebut sosok yang dimaksud Kuat Maruf sebagai duri dalam rumah tangganya. 

"Yang dimaksud duri dalam rumah tangga adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dibunuh skuad jika naik ke atas," tegas hakim Morgan Simanjuntak. 

Seperti diketahui, Kuat Maruf mengaku sempat menyarankan Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo agar tidak ada duri dalam rumah tangga. 

Hal itu dilakukan Kuat Maruf setelah melihat kondisi Putri Candrawathi yang mengaku telah mendapatkan perlakuan sadis oleh Brigadir J.  

Kuat Maruf Yakinkan Ferdy Sambo

Dalam pledoi-nya, Kuat Maruf membantah rumor perselingkuhan dengan Putri Candrawathi. (kolase kompas TV)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebutkan ada waktu 3 menit untuk Kuat Maruf meyakinkan Ferdy Sambo soal insiden pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya, Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menjelaskan pertemuan itu bermula saat rombongan Putri Candrawathi tiba dari Magelang di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dari analisa CCTV, kata Morgan, terlihat Putri Candrawathi mengajak Kuat Maruf masuk ke dalam lift menuju lantai 3 seusai melakukan PCR Covid-19 pada pukul 15.00 WIB.

Halaman
1234

Berita Terkini