Keluarga Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Pengacara: Menularkan Niat Jahat

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga mendiang Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

Pada Selasa (31/1/2023), Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023.

Baca juga: DETIK-DETIK Putri Candrawathi Marah Besar ke Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J, Terungkap di Pleidoi

Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023.

Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.

Putri Candrawathi Merasa Khawatir

Sementara itu, Putri Candrawathi merasa khawatir jelang sidang vonis esok hari.

Melansir Tribunnews.com, hal itu diungkapkan penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Kekhawatiran itu muncul karena adanya tekanan dari berbagai pihak agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berat baginya

"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," kata Rasamala.

Meski khawatir, Putri Candrawathi hanya bisa pasrah dalam menghadapi putusan nanti.

"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," katanya.

Sementara secara fisik, Rasamala mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan sehat.

"Sehat, mudah-mudahan besok bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan," ujarnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini