Berita Gresik

Diduga Dibocorkan Orang Dalam, Razia BPKAD Gresik Akhirnya Gagal Temukan Jukir Liar

Penulis: Sugiyono
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas pajak daerah berkeliling untuk menagih uang retribusi parkir ke retoran dan caffe di Gresik, Jumat (13/1/2023).

SURYA.CO.ID, GRESIK - Razia terhadap juru parkir (jukir) liar dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, sudah gagal sebelum tiba di titik lokasi. Diduga, ada pihak dalam yang membocorkan rencana sidak itu, sehingga BPPKAD tidak menemukan satu jukir pun di halaman kafe dan restoran di wilayah Bukit Putri Cempo (Pucem), Jumat (13/1/2023).

Razia itu dipimpin langsung Kepala BPPKAD Gresik, AM Reza Pahlevi. Tetapi tidak ada jukir liar seperti yang diperkirakan sebelumnya di sana.

“Sidak terpaksa kita batalkan karena diduga bocor. Pantauan di lapangan, puluhan jukir yang biasa mangkal di kawasan Putri Cempo mendadak menghilang saat saya berkeliling di sana,” kata Reza kepada wartawan.

Setelah gagal, BPPKAD langsung melayangkan surat pemanggilan untuk pemilik kafe. “Hasilnya lumayan, sudah ada yang bayar, meskipun tidak penuh,” imbuhnya.

Reza menambahkan, keberadaan parkir liar sangat meresahkan, tidak hanya bagi masyarakat namun juga pemerintah daerah. Sebab jukir itu tidak setor ke Pemkab Gresik namun saat ada kendaraan yang hilang, para jukir lepas tangan.

“Kami akan terus menggencarkan operasi ini untuk meningkatan pendapat asli daerah tahun 2023. Jika hari ini saya datang sendiri, ke depan akan kami libatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan," kata mantan Kabag Humas Pemkab Gresik itu.

Sementara praktisi hukum Adityo Darmadi mengatakan, dari aspek hukum, masyarakat yang mencari keuntungan sendiri melalui jasa parkir yang tidak dilaporkan kepada pemda, dapat dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli.

“Pungutan liar juga bisa dianggap sebagai pemerasan, yang bisa diancam pasal 368 dan 371 KUHP dengan ancaman hukuman penjara,” kata Adityo. *****

Berita Terkini