SURYA.co.id | JAKARTA - Kubu Richard Eliezer alias Bharada E menantang kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didatangkan disidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatang.
Tantangan itu disampaikan oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy usai sidang perdana Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Menurut Ronny, tantangan tersebut sebagai starteginya agar Bharada E yang saat ini menjadi justice collaborator mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.
Hanya saja, Ronny tidak bisa memaksakan keinginan kubunya agar Ferdy Sambo dan istrinya dihadirkan di sidang Bharada E selanjutnya.
Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan majelis hakim dan pihaknya akan mematuhi semua proses persidangan.
Seperti diketahui, Bharada E menjalani sidang perdananya terpisah dengan empat tersangka pembunuhan berencana lainnya.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Sidang terpisah itu lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.
Sidang berikutnya diagendakan digelar pada Selasa (25/10/2022).
Kubu Bharada E meminta agar dari daftar saksi yang dihadirkan ada nama para terdakwa seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," katanya.
Namun majelis hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi awal akan diutamakan untuk pihak kerabat dan keluarga korban.
"Mereka akan tetap dijadikan saksi dalam persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksinya dari awal," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Di sisi lain, pengacara Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah menilai dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan jelas.
Sementara, kubu Ferdy Sambo Cs mengajukan eksepsi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung melayangkan eksepsi atas dakwaan jaksa soal perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsinya pada Kamis (20/10/2022) mendatang.
Kejaksaan Agung pun menyebut eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya.
Namun, eksepsi itu dianggap belum menyentuh substansi eksepsi.
"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari Eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan Kopetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yg berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Ketut menyebut dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah sesuai dengan undang-undang sehingga tidak ada celah bagi terdakwan untuk keberatan.
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakawa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," ucapnya.
Untuk itu, Ketut menyebut eksepsi dari para terdakwa harus ditolak dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaranya.
"Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," jelasnya.
Bagian strategi
Di luar persidangan, Ronny Talapessy mengaku sudah memiliki strategi khusus untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan Ferdy Sambo Cs dalam persidangan Bharada E.
"Terkait ke depannya, nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus ya," ucap Ronny, dikutip dari Tribunnews.com.
Namun Ronny tak menjelaskan apa strategi khusus yang telah dirancang tim kuasa hukum Bharada E.
"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untum Ferdy Sambo, dkk. Tetapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dll, kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," tukas dia.
Tak bisa menolak perintah jenderal
Bharada E mengaku tak bisa menolak perintah jenderal karena ia hanya seorang anggota polisi.
"Saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Bharada E menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Bharada E juga sempat mengambil senjata milik Brigadir J yang sebelumnya disimpan oleh Bripka Ricky Rizal.
Permintaan Maaf
Bharada E juga menyampaikan surat yang ia buat saat ditahan di Rutan Bareskrim.
Surat tersebut berisikan permintaan maaf pada keluarga Brigadir J atas perbuatannya.
Ia juga menuliskan atas ketidakmampuannya untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo.
Berikut ini isi surat yang ditulis Bharada E:
Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.
Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibuk, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus Kristus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yg tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal. Terima kasih.
Minggu, 16 Oktober 2022
Rutan Bareskrim
Bharada E, terdakwa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang tersebut, Bharada E seketika meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengutarakan dukacita atas wafatnya Brigadir J yang memang diketahui merupakan sesama rekan ajudan Ferdy Sambo.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos," kata Bharada E di persidangan.
Tak hanya itu, Bharada E juga turut menyelipkan doa atas kepergian Brigadir Yosua.
Dia berharap agar seluruh perbuatan rekannya itu bisa diterima di sisi Tuhan.
"Saya berdoa semoga almarhum bang yos diterima di sisi tuhan yesus kristus," kata Bharada E.
Bahkan dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.
Bharada E berharap permohonan maaf yang disampaikannya di atas kursi pesakitan itu bisa diterima oleh pihak keluarga termasuk adik Yosua.
"Untuk keluarga alm bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar bang Yos saya memohon maaf," kata dia.
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga bang Yos," tukasnya.
12 Saksi
Sidang Bharada E akan dilanjutkan Selasa (25/10/2022) pekan depan, hadirkan 12 saksi.
Ke-12 saksi tersebut yakni:
1. Kamaruddin Simanjuntak;
2. Samuel Hutabarat;
3. Rosti Simanjuntak;
4. Mahareza Rizky;
5. Yuni Artika Hutabarat;
6. Devianita Hutabarat;
7. Novita Sari;
8. Rohani Simanjuntak;
9. Sangga Parulian;
10. Roslin Emika Simanjuntak;
11. Indrawanto Pasaribu;
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Saksi-saksi tersebut merupakan pengacara korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Total ada 61 Saksi untuk Sidang Bharada E
Sebanyak 12 saksi yang akan dihadirkan pekan depan ini merupakan tahap awal.
Total akan ada 61 saksi dalam perkara untuk terdakwa Bharada E.
Hal ini berdasarkan jumlah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri