SURYA.co.id - Inilah 5 fakta jelang sidang Ferdy Sambo bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Di hari yang sama, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan menjalani sidang.
Sementara tersangka Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).
Pada Rabu (19/10/2022), tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J juga akan menjalani sidang.
Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan bakal digelar terbuka untuk umum.
Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, ada 7 tersangka yang ditetapkan dalam perkara obstruction of justice di penyidikan perkara tersebut Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Dari lima fakta jelang sidang Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dipojokkan soal perintah atasannya tidak menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di sisi lain, status justice collaborator (JC) Bharada E yang didapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disinggung oleh eks jubir KPK yang kini menjadi pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah.
Bagaimana fakta-fakta lengkapnya jelang sidang Ferdy Sambo? Berikut laporan yang dirangkum SURYA.co.id dari Kompas.com dan Tribunnews.com.
1. Ferdy Sambo mengelak perintah tembak Brigadir J
Ferdy Sambo mengelak bukan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J seperti narasi yang muncul hingga saat ini.
Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J saat berada di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Namun yang terjadi saat itu adalah penembakan.
Ferdy Sambo kemudian panik setelah insiden tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.
"Perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah "hajar Chad". Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Atas insiden tersebut, Ferdy Sambo kemudian panik dan memerintahkan ADC untuk memanggil ambulans.
"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans," katanya.
Ferdy Sambo lalu menjemput Putri Candrawathi dari kamarnya setelah penembakan tersebut.
Ferdy Sambo disebut mendekap wajah sang istri agar tak melihat insiden tersebut.
Sambo kemudian memerintahkan Bripka Ricky Rizal unttuk mengantar Putri Candrawathi ke rumah Saguling.
Febri juga menjelaskan, pada saat itu Ferdy Sambo awalnya hendak bemain badminton ke Depok.
Mengutip Kompas.com, Ferdy Sambo kemudian memerintahkan sopirnya untuk berhenti saat melintasi kawasan Duren Tiga.
Ferdy Sambo lalu masuk ke rumah Duren Tiga dan mengklarifikasi terkait kejadian di Magelang kepada Brigadir J.
Perintah Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E menghajar Brigadir J akan dijelaskan di persidangan.
"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa,” kata Arman Hanis.
2. Bidik status JC Bharada E
Status JC Bharada E disinggung juga oleh Febri Diansyah.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer telah resmi dinyatakan sebagai justice collaborator (JC), dan berharap status tersebut bakal dipertimbangkan oleh hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo yang segera digelar.
Febri Diansyah juga mengingatkan bahwa seorang justice collaborator tidak boleh hanya menyelamatkan diri sendiri.
"JC harus jujur. Kalau JC berbohong maka dia justru berkontribusi mengungkap keadilan itu tapi merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak," kata Febri dalam jumpa pers, Rabu (12/10/2022).
"JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," lanjutnya.
Febri menekankan bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus mengakui perbuatannya.
Menurutnya, jika JC menyangkal suatu perbuatan, maka patut ia dipertanyakan.
"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan, yang baik diatur di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan bersama lintas kementerian," ujar Febri.
Ia menegaskan bahwa seorang JC harus jujur dan keterangannya wajib konsisten di segala tingkat pemeriksaan.
3. Rekayasa pembunuhan Brigadir J untuk lindungi Bharada E
Febri Diansyah mengeklaim bahwa rekayasa pembunuhan Brigadir J merupakan upaya melindungi Bharada E.
Febri bilang, saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk "menghajar" Brigadir J setelah melakukan klarifikasi soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah yang melibatkan istri Sambo, Putri Candrawathi.
"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudan), jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri.
Sambo, menurut Febri, lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk mendukung narasi tembak-menembak.
Sambo juga disebut meminta istrinya serta para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga, tak mengungkit soal Magelang, serta merusak CCTV untuk hal yang sama.
"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.
Klaim ini berlawanan dengan temuan Tim Khusus Polri hingga Komnas HAM yang dengan jelas menyatakan Sambo memberi perintah tembak kepada Bharada E.
Klaim-klaim Sambo ini akan diuji di persidangan yang segera digelar dalam waktu dekat.
4. Berkas perkara masih kurang
Kuasa hukum Ferdy Sambo lainnya, Arman Hanis mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara Brigadir J.
Arman Hanis mengatakan, dalam berkas perkara itu masih ada sejumlah dokumen yang kurang.
"Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan," kata Arman di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP.
Menurut Arman, dokumen yang masih kurang atau belum dilampirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya terkait keterangan ahli psikologi hingga hasil tes lie detector atau pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan.
"Di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," ujarnya.
Namun, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyayangkan karena mendapatkan berkas perkara dan dakwaan pada Selasa (11/10/2022) sore.
Padahal, menurut Arman, berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, seharusnya Dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan juga disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.
"Tim Kuasa Hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita bersama dapat terwujud atau fair trial," ucap Arman.
Dalam kesempatan yang sama, Arman Hanis memastikan kliennya sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara koperatif. Ia mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan.
"Namun, jika ada informasi yang tidak benar, tentu Kami akan mengajukan bukti-bukti yang objektif," katanya.
5. Kondisi istri Ferdy Sambo
Arman Hanis mengungkapkan kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi secara fisik dalam keadaan sehat.
"Ya secara fisik tadi saya melihat Alhamdulillah sehat, tapi secara mental saya nggak bisa menilai," kata Arman di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Ia juga mengatakan, Putri Candrawathi yang ditahan di Rutan Salemba, juga masih mendapatkan kunjungan dari psikiater.
Arman menyebutkan, pada Rabu siang, ada psikiater yang disiapkan Kejaksaan untuk mengunjungi Putri Candrawathi.
"Dan tadi bersamaan waktu saya mau kembali atau ke tempat ini, Ibu Putri psikiater datang dari yang disiapkan oleh Kejaksaan, datang kunjungan," ujarnya.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sambo Bidik Posisi Justice Collaborator Bharada E: Tidak Boleh Selamatkan Diri Sendiri"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ngaku Hanya Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J Bukan Tembak