Berita Blitar

Operasi Zebra Semeru 2022, Sistem Tilang Elektronik Kembali Diterapkan di Kota Blitar

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Titis Jati Permata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satlantas Polres Blitar Kota mengikuti upacara pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022, Senin (3/10/2022).

SURYA.CO.ID, BLITAR - Satlantas Polres Blitar Kota kembali menerapkan penindakan dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam Operasi Zebra Semeru 2022.

Operasi Zebra Semeru 2022 digelar selama dua pekan mulai 3-16 Oktober 2022.

"Dalam Operasi Zebra kali ini, kami mengedepankan penindakan menggunakan ETLE baik statis dan mobile," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, Senin (3/10/2022).

Mulya mengatakan, kamera ETLE di tiga titik Kota Blitar mulai dioperasionalkan lagi setelah dilakukan upgrade oleh Mabes Polri.

Sistem pada kamera ETLE sudah diupgrade dan terintegrasi dengan Mabes Polri sehingga tidak mudah diretas.

Baca juga: Cetak Generasi Muda Tangguh dan Disiplin di Kabupaten Lamongan Lewat LKBB

"Ada perubahan sistem di ETLE agar bisa terdeteksi oleh pusat dan tidak mudah diretas," ujarnya.

Sedang untuk jenis pelanggaran yang terekam di kamera ETLE masih sama, yaitu, tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengamanan, melanggar marka, dan menerobos lampu merah.

"Kami punya tiga titik kamera ETLE dan satu Mobil INCAR atau tilang mobile," katanya.

Dikatakannya, selain melakukan penindakan, dalam Operasi Zebra kali ini, Satlantas juga melakukan teguran kepada pengendara yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, ada tujuh kriteria pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra kali ini, di antaranya, berkendara dengan menggunakan ponsel, pengendara bawah umur, dan pengendara berboncengan lebih dari satu.

Lalu, pengendara tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengamanan, pengendara terpengaruh alkohol, melawan arus, dan pengendara kebut-kebutan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkini