SURYA.CO.ID - Segera cek rekening, sebab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 tahap 3 pada hari ini (27/9/2022).
Bagaimana jika tak kunjung menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 tahap 3? Simak solusinya di artikel ini.
Sekadar info, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 disampaikan Juru Bicara Menaker, Dita Indah Sari. dalam keterangan resmi pada Senin (26/9/2022).
“Maksimal Selasa (26/9) sudah cair BSU Tahap 3,” katanya
Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.
"Saat ini kita sedang proses untuk (BSU) tahap ke-3. Diharapkan awal-awal minggu depan sudah tersalur."
"Bisa besok atau lusa berproses," ujar Anwar Sanusi, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (26/9/2022).
Diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih terus disalurkan secara bertahap kepada para pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Sejak penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 tahap 1 hingga 2, masih banyak pekerja yang mengaku belum menerima subsidi gaji, padahal dinyatakan sebagai calon penerima.
Lantas, apa penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 tak kunjung cair?
Penyebab utama mengapa Anda tak juga mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni karena rekening duplikasi, tutup atau pasif.
Serta bisa juga karena rekening tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.
Jika Anda mengalami hal tersebut, ada solusi yang dapat dilakukan.
Dilansir dari unggahan terbaru Instagram @kemnaker, Jumat (23/9/2022), Kementerian Ketenagakerjaan memberikan solusinya seperti berikut ini.
Apabila notifikasi Rekanker telah menampilkan status 'Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022', namun tak kunjung tersalurkan karena ditemukan rekening sudah tidak aktif lagi atau tidak valid.
Maka pekerja dapat menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan yang selanjutkan akan disampaikan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila pemutakhiran/perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 tahap 3
Sementara itu, bagi Anda yang merasa tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3, bisa melakukan pengecekan melalui dua cara berikut ini.
1. BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara pengecekan penerima BSU 2022 tahap 3 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
- Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.
- Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”
Terkait dengan status penetapan sebagai penerima BSU 2022 dan penyaluran dana bantuan sebesar Rp 600.000 dapat diakses melalui laman https://kemnaker.go.id.
2. Laman Kemnaker, kemnaker.go.id
Cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 melalui laman kemnaker.go.id sebagai berikut:
- Akses laman kemnaker.go.id
- Untuk mengakses status penerima BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
- Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone
- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
- Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima BSU 2022. Jika menjadi calon penerima BSU, akan keluar pemberitahuan bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji tahun ini.
- Anda juga akan memperoleh pemberitahuan apabila ditetapkan sebagai penerima maupun dana BSU yang sudah disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.