SURYA.co.id - Bagi anda yang ingin mengecek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 melalui situs Kemnaker, ada tips agar tidak lemot saat mengaksesnya.
Seperti diketahui, salah satu cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui laman www.kemnaker.go.id
Anda tinggal login dan jika jadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022, maka akan ada notifikasinya.
Namun, menurut pantauan SURYA.co.id, situs kemnaker sering sulit diakses.
Hal ini lantaran banyaknya masyarakat yang membuka situs tersebut untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: CARA CEK Status Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 jika Belum Dapat Subsidi Gaji, Amati 3 Hal ini
Jika ingin mengakses www.kemnaker.go.id tanpa kendala, anda harus mengaksesnya di jam-jam tertentu.
Yakni pada saat situs tersebut jarang pengunjung, seperti jam 2 - 3 dini hari.
SURYA.co.id sudah mencobanya dan situs www.kemnaker.go.id bisa dibuka dengan cepat dan tanpa masalah.
Untuk prosedur pengecekan BSU pada situs Kemnaker adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Link pendaftaran ada di sini.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
5. Login kedalam akun Anda.
6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
7. Setelah itu, Anda bisa mengamati status terbaru melalui 3 hal seperti pada gambar di bawah ini
Tahap 1: Calon
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Tahap 2: Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Pernyataan Kemnaker
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah mengumumkan jadwal BSU tahun 2022 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair.
Namun, pencairan BSU 2022 kali ini khusus untuk pemilik bank Himbara.
Melansir dari instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja/buruh. Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.
"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun.
Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12/9/22.
"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara.
Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" jelas Anwar
Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Anwar mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini.
Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022" jelas Anwar
Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id