Iqlima Kim kemudian menjelaskan kenapa dulu sempat berjuang sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
"Itu bukan enggak ada, cuma kesimpulannya saja. Ini singkatnya, saya orang awam dalam permasalahan hukum. Maka dari itu, kami datang konsultasi sama ahli. Menurut ahli, iya (tidak ada unsur pidana)," ujar Iqlima Kim.
Sebelumnya, Iqlima Kim melalui Razman Nasution mengaku sudah melaporkan Hotman Paris atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Mabes Polri pada 25 Mei 2022.
"(Hotman Paris dilaporkan atas dugaan) Pelecehan seksual baik verbal, maupun non verbal," ucap Razman melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada 27 Mei 2022.
Merasa tudingan itu tidak benar, Hotman Paris melaporkan balik Iqlima Kim dan Razman Nasution atas kasus pencemaran nama baik ke Mabes Polri.
Kini, Iqlima Kim mencabut kuasa Razman Nasution sebagai kuasa hukum sejak 16 Juni 2022.
Dilaporkan
Sementara, Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Nasution ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Diketahui, Razman Nasution dan Hotman Paris sempat berseteru karena suatu permasalahan.
Belakangan ini, Iqlima Kim memecat Razman Nasution sebagai kuasa hukum dan menggantinya dengan Abdul Fakhridz Al Donggowi.
Tidak ada laporan polisi Dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022), Abdul membantah adanya laporan polisi yang dibuat kliennya tentang kasus pelecehan seksual dengan terlapor Hotman Paris.
"Tahap awal memang ada konsultasi hukum yang disampaikan kuasa hukum yang lama. Tapi, sampai hari ini, belum ada laporan yang masuk," ujar Abdul.
Iqlima Kim pecat Razman
Abdul menjelaskan bahwa kliennya dengan Razman berstatus sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris di Mabes Polri.
Oleh karena itu, pencabutan kuasa ini merupakan salah satu langkah agar keduanya dapat fokus pada masalah masing-masing.