Terpisah, Kepala ATR/BPN Surabaya I, Kartono Agustianto masih melakukan pengecekan apakah permohonan pemblokiran yang diajukan
Warsono Ali Hardi telah diterima instansinya atau belum.
"Akan kita cek dulu," katanya saat dikonfirmasi, Jum'at (11/2).
Dijelaskan Kartono, setiap permohonan pemblokiran yang diajukan ke ATR/BPN oleh masyarakat, akan terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS)
"Kalau sudah masuk, permohonan pemblokiran itu akan dikaji oleh tim PPS," jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa jenis dalam melakukan pemblokiran sertifikat. Apabila
belum ada perkara maka pemblokiran sertifikat memiliki tenggang waktu, yakni 30 hari. Namun ketika sudah dalam perkara, maka pemblokiran akan dilakukan hingga perkara berkekuatan hukum tetap (incracht).
"Kalau sudah incracht tidak perlu dikaji oleh tim PPS, cukup menyertakan putusan pengadilan," jelasnya.