BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Berakhir dan Sisa Dana Ditarik, Akankah Dilanjutkan Tahun 2022?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang BLT. BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Berakhir dan Sisa Dana Ditarik, Akankah Dilanjutkan Tahun 2022?

Sebelumnya, program BLT Desa di tahun ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

Menurut Abdul Halim, perubahan persentase penggunaan dana desa untuk BLT 2022 sudah tepat.

Kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.

BSU 2021 berakhir

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2021 telah resmi berakhir.

Bagaimana nasib dana BLT BPJS ketenagakerjaan yang belum tersalurkan via burekol?

Melansir dari instagram @kemnaker, Bank HIMBARA diminta segera memblokir rekening baru penerima subsidi gaji yang belum diaktivasi.

Rekening baru ini adalah rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui skema pembukaan rekening secara kolektif ( Burekol).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa penyaluran subsidi gaji melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank HIMBARA.

Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh akan diblokir.

"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (31/12/2021).

Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Dirjen Putri menyatakan bahwa pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dari rekening yang belum diaktivasi.

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya.

Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.

Sementara itu, di unggahan lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan kunjungan ke Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (31/12/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini