Berita Surabaya

UDPATE ANAK KIAI JOMBANG Sah Tersangka Asusila Santriwati, Hakim Tolak Gugatannya Pada Kapolda Jatim

Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Iksan Fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSA menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dengan nominal Rp 100 juta. MSA tak terima dijadikan tersangka dugaan pencabulan.

Sebelumnya, MSAT tidak kooperatif ketiga dimintai keterangan dengan status tersangka.

Ketidakhadiran anak kiai Jombang berinisial MSAT yang diisukan setubuhi santriwati asal Jawa Tengah dalam pemeriksaan polisi merugikan dirinya.

Sudah dua kali ini, penyidik Polres Jombang memanggil MSAT untuk dimintai keterangan. Namun, dia mengabaikan panggilan tersebut alias mangkir.

MSA hanya mengirimkan orang untuk mewakilinya serta menuliskan pesan keterangan secara tertulis. Namun, tulisan di kertas tersebut tak bisa dipakai penyidik sebagai pengambilan keterangan dari terduga.

Sangking alotnya upaya menghadirkan terduga anak kiai setubuhi santriwati ini, penyidik berencana memanggil paksa dengan menggandeng ulama.

Kini, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim. Penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim nanti yang menangani kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko waku itu mengungkapkan, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan penjemputan terhadap MSAT dikediamannya.

Oleh karena itu, pihaknya juga bakal melibatkan tokoh agama atau ulama dalam melancarkan pendekatan persuasif tersebut.

"Kami akan melibatkan beberapa tokoh agama dalam bentuk persuasif menghimbau bahwasanya penegakan hukum tetap panglimanya adalah undang-undang," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (30/1/2020).

Trunoyudo menerangkan, penjemputan terhadap MSAT itu nantinya, semata untuk meminta keterangannya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya MNA, perempuan asal Jateng.

Apapun keterangan yang disampaikan MSAT, akan sangat berharga bagi penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut.

Oleh karena itu, Trunoyudo berharap pada MSAT untuk kooperatif selama proses penyelidikan ini bergulir.

Dan tidak melakukan suatu tindakan yang berpotensi menghambat proses penyelidikan kepolisian.

Termasuk, tidak malah mewakilkan proses pemeriksaan melalui seorang utusan yang membawa sejumlah pesan melalui media kertas tulis.

"Terkait kedatangan yang bersangkutan mengirim orang lain, itu tidak sesuai dengan aturan hukum, artinya yang kami butuhkan adalah keterangannya itu,"

Halaman
1234

Berita Terkini