Properti
Pengembang Jatim Minta Pemerintah Lakukan Diskresi Aturan Teknis Perizinan Properti
UU Cipta Kerja di sektor properti dan turunannya, terutama yang terkait perizinan dianggap masih menghambat investasi.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - UU Cipta Kerja di sektor properti dan turunannya, terutama yang terkait perizinan dianggap masih menghambat investasi.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Jatim, Andi Rahmean Pohan, Jumat (8/10/2021).
Dia meminta pemerintah agar melakukan diskresi terhadap UU UU Cipta Kerja di sektor properti dan turunannya.
"Kami pengusaha properti awalnya menyambut baik adanya UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan pelaksana lainnya dalam upaya mempermudah proses izin mendukung investasi termasuk sektor perumahan.
Namun dalam perkembangannya, aturan turunan di bawahnya dan kesiapan infrastruktur dari pemkab/pemkot ternyata masih jauh dari harapan," kata Andi Rahmean,
Bahkan aturan turunannya itu malah menjadi kendala saat melakukan proses perizinan. Sedangkan pengusaha membutuhkan kepastian dan perputaran cashflow yang bagus terutama di saat pandemi seperti sekarang.
“Untuk itu, kami berharap pemerintah pusat mengeluarkan satu diskresi sehingga roda pengusaha yang di bawah ini bisa tetap berjalan karena banyak hambatan dalam pelaksanaanya yang mungkin disebabkan sosialisasi yang belum sempurna dan mungkin aplikasi masih mengalami trial and error,” tambah Andi.
Menurutnya, dengan terhambatnya proses perizinan maka pembangunan properti bisa stagnan. Bahkan sebelumnya sempat terjun bebas akibat dampak pandemi.
Namun saat ini PPKM sudah diperlonggar dan pasar mulai bergeliat, tetapi terhambat perizinan.
Wakil Ketua REI Jatim Bidang Perizianan, Hasbi A Rahman menjelaskan dalam UU Cipta Karya dan aturan turunanya di sektor properti banyak hal yang berubah.
Sebelumnya dalam membangun properti izin yang diperlukan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Nah retribusi PBG di seluruh pemda ini belum ada karena belum ada perda-nya, dan mereka tidak menerbitkan dulu karena membuat perda itu butuh waktu lama, apalagi akhir tahun seperti ini," jelas Hasbi.
Sementara IMB otomatis dihapus karena yang digunakan sekarang adalah PBG. Dampaknya, pengembang yang bangun rumah subsidi tidak bisa realisasi serah terima kunci.
Selain itu, dalam Online Single Submmision (OSS) Risk Based Approach (RBA) saat ini tidak terdapat pilihan untuk memilih sub-bidang properti.
Dalam OSS RBA tersebut tidak terdapat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonsia (KBLI) yang lebih lengkap di sektor properti seperti rumah, rumah susun, ruko, pusat perbelanjaan, hotel, office building, superblok dan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ahmad-anis-wakil-sekretaris-bidang-rumah-sederhana-tapak-dpd-rei-jatim.jpg)