"Lantaran tidak ada tukang tambal ban, saksi YD menghubungi temannya untuk menjemput keduanya dengan motor lain," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
Setelah dijemput, keduanya singgah di Warung Bakso Bang Feri, Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan motor bannya yang bocor.
Korban A saat itu menumpang ke kamar mandi untuk buang air kecil. Tak lama berselang, ketiga tersangka masuk ke dalam warung.
Pria berinisial DS langsung nyelonong ke belakang atau kamar mandi mencari korban.
Sedangkan dua lelaki lainnya, yakni S dan MFI berada di depan menginterogasi YD atau kekasih A.
Tersangka DS mengancam korban akan membawa korban ke balai desa.
Pelaku juga mengacungkan sebilah pisau agar korban mau diajak hubungan badan layaknya suami istri.
Akhirnya korban digilir di kamar mandi oleh ketiga tersangka.
Setelah keluar dari kamar mandi, tersangka DS memaksa membawa korban A ke kamar tidur.
Ia memaksa sekali lagi melakukan perbuatan tak selayaknya dilakukan.
Dalam kondisi tak berdaya, korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang.
Setelah mendapatkan izin dari tersangka DS, korban diantar pulang oleh kekasihnya, yaitu YD.
Sebelumnya, korban juga meminta agar masalah ini dapat diselesaikan di tempat hingga ketiga pelaku setuju dengan minta uang tutup mulut senilai Rp 4 juta.
Berhubung tidak memiliki uang kontan, pelaku menyita ponsel milik korban YD untuk jaminan.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Lhokseumawe, sehingga ketiga pelaku dibekuk di Uteun Bayi.