“Padahal saya mencubit saja tidak pernah, saya nangis keinginan cucu saya untuk bisa mendapatkan ilmu supaya pintar malah seperti ini. Kasihan saya elus malah kesakitan teriak sakit,” terangnya.
Dikatakannya, kondisi psikis kedua cucunya sudah membaik. Bisa tersenyum kembali dan doyan makan. Hanya saja, di bagian kepala masih merasakan sakit saat disentuh.
“Sakit katanya kemeng, sakit mak. Mas bisa lari saat dipukuli saya nangis,” kata dia menirukan cucunya itu.
Kedua cucunya itu tidak ingin kembali ke panti asuhan yang berada di Benjeng tersebut. Keduanya benar-benar trauma dan tidak ingin kesana lagi.
Sang ibu kedua anak tersebut telah melaporkan kasus penganiayaan yang dialami oleh MFS dan DRS ke Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.
Polisi segera melalukan pemanggilan saksi-saksi atas kasus yang menimpa bocah berusia belasan tahun itu di sebuah panti asuhan yang berada di wilayah Kecamatan Benjeng.
"Saat sedang kami tangani, masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kamis (5/8/2021)
Pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pelapor, saksi maupun terlapor.
Mengungkap tindak kekerasan yang dialami MFS dan DRS akibat disabet menggunakan kabel listrik saat di panti asuhan secara membabi buta.
Saat ini kedua bocah itu telah pulang bersama ibunya yang bekerja sebagai seorang asisten rumah tangga. Tinggal di sebuah rumah kos, di daerah Kebomas.
Diketahui, kaki kedua bocah yang baru berumur belasan tahun itu penuh luka, mulai betis hingga paha.
Kedua korban mengalami luka memar di punggung, serta pelipis setelah dipukul memakai kabel oleh anak pemilik panti yang berusia kurang lebih 30 tahun.
Keduanya berhasil pulang setelah mencoba kabur keluar dari panti asuhan akibat mendapat perlakuan kasar.
Diketahui, kasus penganiayaan itu bermula saat salah satu korban bermain salah satu mesin capit boneka.
Iskandar Rasyid (40) merupakan kerabat korban geram bukan main. Hanya karena masalah sepele, korban yang masih di bawah umur itu mengalami luka memar. Seperti mengalami penyiksaan.