Golongan yang Tak Dapat Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, Ditransfer Mulai Hari ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji ke-13. Simak Golongan yang Tak Dapat Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri

2. Bagi CPNS

- 80% dari gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum sesuai jabatan

3. Bagi pensiunan dan penerima pensiun

- Pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk tambahan penghasilan

Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Halaman
1234

Berita Terkini