- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Sementara itu, dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, komponen serta besaran gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiunan PNS sebagai berikut:
1. Pensiun pokok
Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.
Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.
4. Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Pensiunan Pokok
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Gaji pokok pensiunan PNS
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS
Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)
Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Baca berita lainnya terkait pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS