Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Sesuai peraturan tersebut, adapun subyek penerima gaji ke-13 adalah PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun atau tunjangan, serta penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP no. 63 tahun 2021.
Sedangkan untuk petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 beserta rinciannya, dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Serba-serbi Gaji ke-13: Sejarah, Waktu Pencairan, dan Rincian Komponen'
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI & anggota Polri
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum sesuai jabatan
2. Bagi CPNS
- 80% dari gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum sesuai jabatan
3. Bagi pensiunan dan penerima pensiun
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk tambahan penghasilan
Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Pejabat Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
PNS/ASN dengan jenjang pendidikan
A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Sementara itu, dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, komponen serta besaran gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiunan PNS sebagai berikut:
1. Pensiun pokok
Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.
Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.
4. Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita lainnya terkait pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS